Sabtu, 04 Oktober 2014

Pemilihan Langsung antara Idealitas dan Realitas

Rawan-Terjadi-Kecurangan-Kotak-Suara-Kardus-Pemilu-2014Oleh : KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag.
(Katib Syuriah PBNU)
Dalam Islam, ada sebuah kaidah mengatakan:
اَلثَّبَاتُ فىِ الْمَقَاصِدِ وَالْمُرُوْنَةُ فِى الْوَسَائِلِ
Ketegaran dalam tujuan dan kelenturan dalam sarana (mencapai tujuan) 
Ini artinya Islam tegar dalam hal-hal yang menyangkut tujuan dan lentur dalam hal-hal yang mengikuti sarana atau cara mencapai tujuan. Tegar berarti keras, tegas, dan tidak bisa berubah. Lentur berarti elastis, bisa berubah, ditambah atau dikurangi. Inilah salah satu ciri khas Islam. Ciri khas tersebut dapat kita lihat dari penampilan nash-nashnya. Sangat sedikit jumlah nash yang turut campur mengatur urusan mekanisme dan tekhnis operasional, sebaliknya, banyak sekali ayat al-Qurân dan al-hadîts yang mengajak dan mendorong kita untuk berfikir, merenung dan berijtihad dalam berbagai persoalan, terutama hal-hal yang bersifat ijtihâdi yang potensial untuk berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan.
Soal kepemimpinan adalah salah satu dari sekian banyak persoalan yang bisa dikemukakan sebagai contoh bagi watak Islam yang memadukan antara ketegaran dan kelenturan. Dalam soal ini, ada tiga ranah, yaitu tujuan pokok, tujuan perantara dan cara mencapai tujuan. Tegaknya keadilan dan terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman adalah salah satu tujuan pokok Islam. Terwujudnya kepemimpinan adalah tujuan perantara yang bisa mengantarkan kepada tujuan pokok, sedangkan mekanisme pengangkatan pemimpin dan terbentuknya kepemimpinan adalah cara mencapai tujuan perantara tersebut. Dalam ranah yang terakhir inilah dapat kita lihat kelenturan Islam dengan acuan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan ‘adâlah (keadilan).
Dalam khazanah fikih siyasah banyak dikemukakan tentang kaifiyatu nashbi al-imâm (cara mengangkat pemimpin). Salah satunya adalah melalui mekanisme al-ikhtiyâr (pemilihan), akan tetapi tidak setiap orang memiliki haqqu al-ikhtiyâr (hak memilih). Hak memilih hanya dimiliki oleh ahlu al-ikhtiyâr, yaitu para pemuka dan tokoh-tokoh masyarakat, baik kulutral maupun struktural yang dikenal dengan nama ahlu al-halli wa al-’aqdi.
Disebutkan, bahwa ada tiga syarat yang wajib dipenuhi agar seseorang mempunyai ahlu al-ikhtiyâr :
(1)   Memiliki sifat ‘adâlah (keadilan) dengan pengertiannya yang luas.
(2)   Memiliki ilmu pengetahuan tentang calon pemimpin yang berhak untuk dipilih.
(3)   Memiliki hikmah kebijaksanaan yang bisa mengantarkan kepada terpilihnya orang yang paling layak menjadi pemimpin (lihat: al-Ahkâm al-Sulthâniyah li al-Mâwardîy, hal. 06)
Dalam sistem kenegaraan demokrasi yang telah banyak diterapkan di beberapa negara belahan dunia ini, diterangkan pemilihan secara langsung dimana setiap warga negara yang telah cukup umur diberi hak untuk memilih. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara yang ‘âlim (pintar) dan yang ‘awâm (bodoh) dan antara pejabat dan rakyat. Secara teoritis, sistem ini adalah bagus bahkan ideal, karena setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih pemimpin yang disenangi. Ini sesuai dengan sabda Nabi:
خِياَرُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ (رواه مسلم)
Sebaik-baik pemimpin adalah orang yang kamu cinta mereka dan mereka cinta kamu dan kamu mendo’akan mereka dan mereka mendo’akan kamu. Dan seburuk-buruk pemimpin adalah orang-orang yang kamu benci mereka dan mereka benci kamu dan kamu melaknat mereka dan merekapun melaknat kamu. (HR. Muslim)
Dalam konteks Indonesia, sistem pemilihan langsung, baik pilkada (pemilihan kepala daerah), pilpres (pemilihan presiden) maupun pileg (pemilihan legislatif) memiliki dua dimensi, demensi al-hamdulillâh dan dimensi innâlillâh atau positif dan negatif. Positif dengan alasan tersebut di atas, yakni setiap orang bisa memilih pemimpin yang disukai. Dan negatif karena rakyat Indonesia belum siap. Penyebabnya ada dua, yaitu: (1) mayoritas masyarakat Indonesia masih ‘awâm -‘awâm, tidak paham dan tidak memiliki informasi yang cukup tentang kualitas dan integritas calon, apalagi untuk memenuhi tiga syarat ahlu al-ikhtiyâr, seperti tersebut di atas (2) masyarakat Indonesia banyak yang miskin, sehingga meskipun paham dan mengerti tentang calon, mereka gampang menjual hati nuraninya dengan harga yang sangat murah (ثمنا قليلا).
Keadaan menjadi tambah menggelikan manakala terjadi perpaduan antara kemiskinan dan dhu’fu al-îmân (lemah iman). Sudah lemah iman, ditambah miskin lagi. Ironisnya, fenomena dhu’fu al-îmânsekarang tidak lagi menjadi monopoli kalangan ‘awâm, tetapi sudah menjadi wabah yang menjangkit kalangan masyarakat yang tidak bisa dikatakan ‘awâm. Dengan demikian, sistem pemilihan langsung berada dalam posisi dilema antara idealitas dan realitas. Idealnya bagus, tapi kondisi riil masyarakat tidak mendukung. (sumber : http://cyberdakwah.com/ )


Popular Posts